Kamis, 12 September 2019

Edukasi Makanan Halal, Solo Halal Food Festival






SOLO, solotrust.com- Menu makanan halal pasti penting untuk diperhatikan terutama di negara dengan jumlah penduduk Muslim besar, seperti di Indonesia. Untuk itu, Tsabita Halal Boga bekerjasama dengan Maxs Event & Planner mengadakan kegiatan Solo Halal Food Festival.
Rencananya kegiatan dengan tema "Halal Itu Mudah" akan diadakan di Solo Paragon Mall pada hari Jumat hingga Minggu, 18-20 Januari 2019. Sebanyak lebih dari 50 tenant akan berpartisipasi turut menyajikan beraneka ragam kuliner yang dijamin kehalalannya. Edukasi halal ini akan dilakukan rutin tiap tahun.



Owner Tsabita Halal Boga, Vitri Sundari menerangkan, acara bertepatan peringatan 15 tahun usaha kue dan roti merk Tsabita miliknya sejak 2003. Event ini diharap menjadi mengingat bagi pencapaian Tsabita, komitmen internal soal jaminan produk halal dan secara eksternal dapat lebih mengenalkan ke masyarakat.
"Event sekaligus untuk memperkenalkan 1 item produk yang diharap menjadi pilihan oleh-oleh alternatif, yaitu Solo Markiju. Semoga oleh-oleh Solo Markiju yang menjadi unggulan kami ini bisa diterima oleh khalayak," tuturnya saat jumpa pers di Catniphora Cafe, Depok, Rabu (9/1/2019).

Sebagai rangkaian acara 15 tahun Tsabita Berkarya, acara ini akan dibuka dengan peluncuran buku "Ketika Tsabita Bertasbih" yang merupakan kisah perjuangan dan berangkat dari keprihatinan pemilik usaha Tsabita Halal Boga tentang krisis pangan halal.
Di acara perdana ini, pihaknya ingin menyamakan persepsi akan konsep halal, sebab kadang orang memandang halal dari persepsi berbeda-beda. Padahal, halal bukan hanya makanan yang dikonsumsi tidak mengandung babi saja. Mengingat teknologi pangan sekarang sudah canggih sehingga perlu waspada.
Salah satu owner dari Maxs Manajemen, Eny Rosa, ingin mewujudkan konsep halal itu mudah untuk menularkan virus halal ke khalayak umum, dengan mempertemukan produsen dan konsumen. Stand kuliner terbuka untuk umum, terutama yang berbahan pangan halal, di kisaran harga Rp 10.000-Rp 35.000.
"Kita juga menggandeng MUI sebab MUI yang berhak menerangkan tata cara sertifikasi halal secara lebih jelas. Mungkin selama ini masyarakat luas merasa mahal dan susah mengurus ijin," ujarnya.
Ragam kegiatan antara lain Baking Demo dari 5 chef ternama mewakili brand sponsor, gratis dan terbuka untuk umum, berbagai kompetisi seperti Instagram Movie Competition, StoryTelling, Food Photography, Mom & Kids Competition, dan Lomba Mewarnai. Pendaftaran lomba di 5 outlet Tsabita Halal Boga.
Sebagai inti acara, akan diadakan acara Talkshow bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan ini disponsori oleh perusahaan bahan pangan yang menjamin kehalalan produknya, sehingga pengusaha kuliner juga bisa mendapatkan rujukan bahan pangan yang dijamin kehalalannya. (Rum)

Kamis, 05 September 2019

Sertifikasi Kehalalan Suatu Produk Makanan

 Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara.
Dalam industri pangan saat ini, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi produk yang siap untuk dikonsumsi masyarakat. Namun demikian dapat diingat bahwa sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global.
Disamping itu perubahan gaya hidup non muslim yang mendominasi perdagangan daging dan produk makanan olahan seperti sekarang ini, untuk menjamin kehalalan suatu produk, disediakan sertifikasi halal yang dapat diterbitkan oleh salah satu dari seratus lebih lembaga sertifikasi halal diseluruh dunia. Di lingkup Indonesia lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Aturan sertifikasi halal dan kewenangan lain MUI

Lembaga tersebut mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikasi halal, sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat mencantumkan labal halal pada produknya artinya produk tersebut telah menjadi katagori produk halal dan tidak mengandung unsur haram dan dan dapat dikonsumsi secara aman oleh konsumen.
 Tujuan pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman adalah untuk melindungi konsumen hak-hak konsumen muslimin terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam dan juga meningkatkan nilai jual produk pelaku usaha, karena konsumen tidak akan ragu lagi untuk membeli produk yang diperdagangkan pelaku usaha.