Kamis, 05 September 2019

Sertifikasi Kehalalan Suatu Produk Makanan

 Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara.
Dalam industri pangan saat ini, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi produk yang siap untuk dikonsumsi masyarakat. Namun demikian dapat diingat bahwa sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global.
Disamping itu perubahan gaya hidup non muslim yang mendominasi perdagangan daging dan produk makanan olahan seperti sekarang ini, untuk menjamin kehalalan suatu produk, disediakan sertifikasi halal yang dapat diterbitkan oleh salah satu dari seratus lebih lembaga sertifikasi halal diseluruh dunia. Di lingkup Indonesia lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Aturan sertifikasi halal dan kewenangan lain MUI

Lembaga tersebut mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikasi halal, sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat mencantumkan labal halal pada produknya artinya produk tersebut telah menjadi katagori produk halal dan tidak mengandung unsur haram dan dan dapat dikonsumsi secara aman oleh konsumen.
 Tujuan pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman adalah untuk melindungi konsumen hak-hak konsumen muslimin terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam dan juga meningkatkan nilai jual produk pelaku usaha, karena konsumen tidak akan ragu lagi untuk membeli produk yang diperdagangkan pelaku usaha.

2 komentar:

  1. terimakasih.. isi konten blog tersebut sangat membantu dan menambah pengetahuan saya

    BalasHapus
  2. Bisa menambah wawasan �� terimakasih kak semoga bermanfaat buat yang lain juga

    BalasHapus